Polisi Ungkap Kerugian Korban Penipuan Travel Umrah Capai Rp91 Miliar

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mar 2023 17:17 WIB
Ilustrasi perjalanan ibadah umrah di Arab Saudi. (AP/Amr Nabil)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkapkan total kerugian dalam kasus penipuan umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mencapai Rp91 miliar. Jumlah kerugian itu diperkirakan berdasarkan sejumlah laporan ke polisi.

"Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih, itu dalam berupa uang," kata Kasubit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3).

Joko mengatakan kerugian miliaran rupiah itu juga berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Subdit Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Termasuk juga yang Subdit Harda itu Rp339 juta, ditambah dengan aset-aset berupa mobil, rumah kemudian barang barang elektronik," ucap dia.

Joko menyebut jumlah kerugian itu masih bisa bertambah. Sebab, sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan pendataan.

Polisi menduga PT Naila Syafaah Wisata Mandiri punya banyak cabang, sehingga banyak korban yang belum melaporkan penipuan.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan jumlah korban mencapai ratusan orang. Para jemaah umrah sempat terlantar di Arab Saudi karena tak bisa pulang ke Indonesia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri selaku pemilik, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).

Kemudian, satu tersangka lainnya adalah Hermansyah (59) selaku Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(dis/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK