MA Batalkan Hukuman Rp37 Miliar Juragan 99 atas Gugatan PS Glow
Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman Rp37 miliar ke Juragan 99 dalam gugatan melawan PS Glow. MA memilih tidak menerima gugatan PS Glow.
Kasus bermula saat PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow menggugat penggunaan merek dagang 'MS Glow' sebesar Rp360 miliar.
Lihat Juga : |
Duduk sebagai tergugat: PT Kosmetika Global Indonesia; PT Kosmetika Cantik Indonesia; Gilang Widya Pramana (Juragan 99); Shandy Purnamasari; Titis Indah Wahyu Agustin; dan Sheila Marthalia.
Pada 12 Juli 2022, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan PS Glow. PN Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Selain itu, penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang 'PS Glow' dan 'Pstore Glow' yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Majelis hakim PN Surabaya juga menghukum tergugat (MS Glow) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT (PS Glow) sebesar Rp 37.990.726.332, secara tunai dan seketika.
Atas putusan itu, Juragan 99 tidak terima dan mengajukan kasasi. MA pun menyatakan tidak menerima gugatan tersebut.
"Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dalam rekovensi. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," ucap majelis kasasi yang diketuai Hamdi dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati dikutip detikcom.
MA menjelaskan alasan menganulir hukuman itu.
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur, oleh karena Penggugat di dalam gugatannya mendalilkan sebagai pemilik merek "MS GLOW dan mengajukan gugatan pelanggaran terhadap Para Tergugat, akan tetapi Penggugat tidak menguraikan alas hak Penggugat sebagai pemilik merek, seperti tidak mencantumkan kapan diajukan pendaftaran merek tersebut, tanggal penerimaan dan berapa nomor pendaftaran merek Penggugat, sehingga legal standing Penggugat di dalam gugatan ini tidak jelas.
Bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1):
"(1) Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
-gugatan ganti rugi; dan/atau;
-penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut."
Bahwa di samping itu Penggugat mengajukan gugatan pelanggaran terhadap Para Tergugat tanggal 12 April 2022 dalam Register Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby dan diputus tanggal 12 Juli 2022, berkaitan dengan perkara terdahulu yakni gugatan pembatalan merek;
Bahwa perkara terdahulu Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn diputus tanggal 13 Juni 2022, yang pada pokoknya memutus Tergugat IV dahulu Penggugat sebagai pemilik merek "MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO", dan perkara ini masih diajukan upaya hukum, yang berarti masih belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
Bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I dikabulkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II harus ditolak.
Baca selengkapnya di sini.
(pmg/detik/pmg)