Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial Triyono Martanto mengaku khilaf atas tudingan isu plagiarisme saat jalani seleksi calon hakim agung 2020 silam.
Pengakuan ini ia berikan di hadapan para anggota fraksi Komisi III DPR RI saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di proses seleksi yang sama, Selasa (28/3).
"Pada 2020 saya mengikuti seleksi lagi, dinyatakan lulus dan diusulkan ke DPR. Tapi pada saat itu, dipermasalahkan adanya unsur plagiat dalam makalah saya," kata Triyono di Komisi III DPR RI, Selasa (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengakuan Triyono, saat itu merupakan percobaan keduanya untuk menjalani proses seleksi calon hakim agung.
Namun saat namanya diajukan ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan, Triyono ditangguhkan karena ditemukan adanya praktik plagiarisme dalam makalahnya.
Triyono pun membeberkan dalih mengapa makalah yang ia buat tidak maksimal. Waktu yang sangat terbatas hingga penentuan tema tulisan yang mendadak menjadi dalih mengapa ia tidak mencantumkan referensi dalam catatan kaki di makalahnya.
"Pembuatan makalah tersebut memang dalam waktu satu jam, dan juga judul yang diberikan waktu itu dalam amplop tertutup yang diketahui saat itu juga," kata Triyono.
"Makalah diketik di komputer, dengan keterbatasan waktu itu. Saya memang khilaf mencantumkan catatan kaki. Dan saya mohon maaf atas kekhilafan saya," ujarnya sembari menahan tangis.
Sementara itu, proses uji kelayakan dan kepatutan kali ini menjadi yang keempat bagi Triyono. Dia telah mengikuti seleksi calon hakim agung sejak 2019 namun tak pernah terpilih.
"Jadi ini yang keempat. Jadi yang pertama 2019 itu saya hanya sampai tahapan wawancara KY tapi tidak diusulkan oleh KY ke DPR," ucap Triyono dalam rapat.
Triyono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial kini tengah menjadi sorotan publik setelah nominal hartanya terungkap di media sosial.
Berdasarkan LHKPN yang dikutip pada Sabtu (25/3), harta dan kekayaan Triyono tercatat sebanyak Rp51,2 miliar. Harta tersebut tanpa utang sepeserpun.
Melalui data tersebut, harta dan kekayaan Triyono memang tercatat paling banyak di kas dan setara kas Rp31,99 miliar dan surat berharga sebesar Rp13,19 miliar.
Sedangkan sisanya ada di tanah dan bangunan senilai Rp4,83 miliar, alat transportasi Rp668 juta, dan harta bergerak lainnya Rp506,87 juta.
Sebelum diangkat menjadi Hakim Pengadilan Pajak, Triyono pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Pada 2015, dia diangkat menjadi Hakim Pengadilan Pajak, dan diangkat menjadi Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 30/P Tahun 2022.
Kini, nama Triyono terpilih bersama 11 calon hakim agung hasil seleksi Komisi Yudisial (KY). Ia terpilih menjadi calon hakim agung khusus pajak bersama dengan Ruwaidah Afiyati yang saat ini merupakan Hakim Pengadilan Pajak.
(far/isn)