Kuasa Hukum korban gagal ginjal akut pada anak, Tegar Putu mengungkapkan belum ada santunan yang diberikan pemerintah Joko Widodo kepada keluarga korban.
"Sampai hari ini saya bisa pastikan bahwa santunan itu sama sekali tidak ada," ucap Tegar kepada CNNIndonesia.com usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/3).
Keluarga korban juga mengaku kecewa dengan alasan Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma yang tidak bisa memberikan santunan. Ia menilai surat yang diterima keluarga pada Sabtu (25/3) lalu sangat tidak santun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat ditandatangani sendiri oleh Menteri Risma. Risma bilang bahwa tidak ada anggaran untuk menyantuni korban-korban yang meninggal dunia karena keracunan obat, sebab mengkonsumsi obat yang beredar legal mendapatkan izin dari negara," kata Tegar.
Tegar menegaskan bahwa keluarga korban bukan bermaksud untuk mengemis uang melainkan menuntut tanggung jawab negara, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dinilai gagal melakukan pengawasan terhadap obat yang beredar di tanah air.
Imbas lemahnya pengawasan negara terhadap obat sirop, kasus gagal ginjal akut ini sudah membuat 190 anak meninggal dunia.
"Kita hanya ingin menuntut pertanggungjawaban dari negara." imbuh Tegar.
Sebelumnya, Mensos Risma menyebut bahwa Kementerian Sosial tidak memiliki anggaran untuk memberikan santunan terhadap korban gagal ginjal akut.
"Kami kan enggak ada anggarannya. Duit dari mana anggarannya kalau itu nanti harus cuci darah itu kan tidak hanya sekali kan harus berkali-kali. Duit dari mana kami? berat biayanya," kata Risma kepada wartawan di Kemensos, Jakarta Pusat, Senin (20/3).