Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan umrah yang dilakukan oleh agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah ada informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
Jumlah korban yang ditipu travel umrah ini mencapai ratusan dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp91 miliar.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah fakta terkait kasus penipuan umrah ini sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penipuan umrah yang dilakukan oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Kemudian, satu tersangka lainnya adalah Hermansyah (59) selaku Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri.
Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas Anti Mafia Umrah Polda menyebut total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp91 miliar.
Jumlah kerugian ini diperkirakan masih bisa bertambah. Sebab, perusahaan tersebut diduga memiliki punya banyak cabang, sehingga banyak korban yang belum melaporkan.
"Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih, itu dalam berupa uang," kata Kasubit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3).
Dua tersangka yang merupakan pasutri yakni Mahfudz dan Halijah sempat kabur ke DI Yogyakarta sebelum ditangkap oleh polisi.
Keduanya memutuskan untuk ke Jogja demi menghindari kejaran para korban. Keduanya juga mengaku sengaja memilih daerah Jogja karena dianggap memiliki biaya hidup murah.
Tersangka bernama Mahfudz ternyata merupakan seorang residivis. Ia pernah pernah ditangkap dalam kasus penipuan jemaah umrah di tahun 2016 silam.
Dalam kasus sebelumnya, Mahfudz diketahui menjabat sebagai pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM). Saat itu, Mahfudz menawarkan paket umrah murah kepada para korban dengan harga berkisar Rp13 juta hingga Rp19 juta.
Di tahun 2016 itu, banyak calon jemaah umrah yang telah menyetorkan uangnya ke perusahaan milik Mahfudz gagal berangkat. Namun, belum diketahui berapa jumlah korban dan kerugian dari aksi penipuan Mahfudz kala itu.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ini menyebabkan banyak jemaah umrah telantar di Arab Saudi karena tak bisa pulang ke Tanah Air.
Dalam dokumen yang diterima, salah satu korban bernama Abdus dan 63 orang lainnya awalnya dijadwalkan pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 setempat.
Para jemaah telah tiba di bandara di Arab Saudi sekitar pukul 15.00 setempat. Namun, gagal pulang dengan alasan visa bermasalah. Puluhan jemaah umrah itu dibawa ke hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari. Mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime hingga waktu pemulangan pada 29 September 2022.
Namun, dari total 64 jemaah, tak semuanya bisa dipulangkan. Sebanyak 16 jemaah masih harus menunggu kepulangannya. Akhirnya, belasan jemaah umrah itupun terlantar selama sembilan hari di Makkah dan tidak ada kabar dari travel umrah itu.
"Saya Abdus salah satu korban PT Naila Safaah dan mewakili 16 jemaah lainnya atas keterlambatan pulang ke Tanah Air selama kurang lebih delapan hari di Makkah kami berkirim surat ke KJRI baru ada tanggapan sehingga kami dipulangkan," ucap Abdus dalam sebuah video.
(dis/tsa)