Irjen Nico Afinta mengalami dua kali mutasi dalam kurun waktu enam bulan terakhir selepas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Saat tragedi yang menewaskan 135 orang itu terjadi pada 1 Oktober 2022, Nico menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur. Ia menduduki kursi tersebut sejak akhir 2020 lalu.
Selang sembilan hari usai tragedi tersebut, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mencopot Nico dari jabatan Kapolda Jawa Timur. Ia kemudian dimutasi menjadi Staf Ahli Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri per tanggal 10 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat itu mengklaim pergeseran posisi personel merupakan hal yang alamiah di internal Korps Bhayangkara.
Lihat Juga : |
Listyo kembali menggeser Nico sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri. Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/713/III/KEP/2023 tertanggal 27 Maret 2023.
Nico merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992. Ia malang melintang bertugas di Polda Metro Jaya.
Jenderal bintang dua itu tercatat pernah menjabat sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2011. Kemudian dipercaya menjadi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 2016.
Setelahnya, Irjen Nico diangkat menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya satu tahun kemudian.
Nico kemudian melanjutkan karirnya di Mabes Polri sebagai Karobinopsnal Bareskrim Polri mulai 2018. Ia dipercaya sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2019.
Nico juga sempat menjadi Staf Ahli Sosial Politik Kapolri. Ia pun pernah bertugas sebagai Kapolda Kalimantan Selatan.
Nama Nico kerap dikaitkan dengan tragedi maut di Kanjuruhan lantaran posisinya sebagai Kapolda Jatim kala itu.
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan sempat melaporkannya dan beberapa orang lain yang diduga terkait dalam insiden itu ke Bareskrim Mabes Polri November 2022 lalu.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD juga merekomendasikan Kapolri untuk menyelidiki Nico Afinta buntut tewasnya 135 orang dalam insiden tersebut.
Buntut tragedi Kanjuruhan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Kemudian, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya telah menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota Polres Malang yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus ini.
Sementara Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara. Selain itu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno masing-masing divonis 1,5 tahun dan 1 tahun penjara.
(rzr/fra)