PDIP soal RI Batal Gelar Piala Dunia U-20: Risiko Tegakkan Konstitusi
Politikus PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan batalnya Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 karena penolakan sejumlah pihak atas kehadiran Timnas Israel merupakan risiko yang harus dihadapi demi menegakkan konstitusi.
Menurutnya, persoalan kemanusiaan tak boleh tunduk pada urusan pasar dan hiburan. Apalagi, kata dia, mengingat sikap Presiden pertama RI Sukarno yang tidak mengakui Israel.
"Risiko pilihan tegak di garis konstitusi memang demikian. Apakah kita ingin mandat konstitusi kalah dari mandat kompetisi? Apakah legitimasi kemanusiaan dan sejarah harus tunduk pada logika pasar dan hiburan?" kata Hendrawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (30/3).
"Pilihan sulit, tapi itu risiko yang harus dihadapi," imbuhnya.
Hendrawan pun meminta publik tidak menghakimi pihak-pihak yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap kedatangan Timnas Israel. Ia menegaskan mereka yang menolak kehadiran Timnas Israel justru tengah berupaya menegakkan konstitusi dan sejarah.
"Haruskah yang menyuarakan konstitusi dianggap dogmatis, romantis, dan nostalgis? Apakah kita membiarkan terseret arus popularitas dan lupa jalan pulang untuk tegak di atas konstitusi?" ujar dia.
FIFA telah resmi mencabut status tuan rumah Indonesia untuk gelaran Piala Dunia U-20 pada Mei-Juni mendatang.
Momen krusial yang membuat status tuan rumah Piala Dunia U-20 milik Indonesia terancam adalah gelombang penolakan yang muncul terhadap kehadiran Timnas Israel. Israel adalah salah satu negara peserta yang berhasil lolos kualifikasi sebagai wakil Eropa.
Dua gubernur yang wilayahnya jadi tempat penyelenggaraan, I Wayan Koster dan Ganjar Pranowo juga menyuarakan penolakan. Hal itu yang kemudian diyakini membuat FIFA membatalkan acara drawing Piala Dunia U-20 2023 yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2023 di Bali.
Selain kedua tokoh tersebut, terdapat sejumlah pihak yang menolak kedatangan Timnas Israel, di antaranya PDIP, PKS, Persaudaraan Alumni 212, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
(khr/tsa)