Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai Kementerian ESDM.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi M. Idris Froyoto Sihite (Plh. Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (30/3).
Ali enggan berbicara materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Idris. Diduga kuat pemeriksaan ini satu di antaranya untuk mendalami temuan uang Rp1,3 miliar di apartemen Idris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan anak buahnya menemukan uang sekitar Rp1,3 miliar saat menggeledah apartemen milik Idris di Pakubuwono Menteng, Selasa (28/3) dini hari.
Asep berujar tim penyidik akan mendalami keterkaitan uang tersebut dengan kasus tukin yang sedang diusut. Pendalaman juga dilakukan terkait dengan apartemen Idris.
"Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, enggak puluhan miliar, sekitar Rp1,3 miliar," kata Asep.
Selain apartemen, KPK juga telah menggeledah Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan dan Kementerian ESDM di Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Dari sana, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga dapat membuat terang perbuatan para tersangka.
Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Setidaknya terdapat 10 orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
(ryn/gil)