Bareskrim Tetapkan Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Pencucian Uang

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2023 12:42 WIB
Wahyu Kenzo kini juga jadi tersangka Bareskrim Polri. Founder robot trading ATG itu dijerat pasal pencucian uang.
Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo. (Tangkapan Layar Instagram/@wahyukenzo88)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Surabaya sekaligus founder Robot Trading ATG Wahyu Kenzo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim terhadap Wahyu berbeda dengan kasus yang sedang ditangani oleh Polres Malang.

"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," ucapnya.

Namun, Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut ihwal konstruksi kasus TPPU yang menjerat Wahyu Kenzo. Termasuk soal pasal yang disangkakan terhadap salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari itu.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menyita sebuah rumah mewah tiga lantai milik Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.

Sementara itu untuk kasus yang ditangani oleh Polres Malang, Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER