Jejak Kasus Rafael Alun Trisambodo Hingga Jadi Tersangka KPK

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2023 16:33 WIB
KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Penetapan tersangka itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Berikut perjalanan kasus Rafael hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Penganiayaan Anak

Rafael Alun menjadi sorotan pertama kali karena putranya yakni Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan putra pengurus GP Ansor.

Media sosial ramai membahas kasus kekerasan tersebut usai videonya viral. Tak hanya itu, publik pun mengusut siapa Mario Dandy Satrio hingga diketahui sebagai anak dari Rafael Alun.

Sejak itu, harta kekayaan fantastis Rafael selaku pejabat eselon III sebesar Rp56 miliar mendapat sorotan tajam dari publik.

Diperiksa KPK

KPK memanggil Rafael untuk mengklarifikasi harta kekayaan Rp56 miliar pada 1 Maret. Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.

"Dalam kasus pejabat pajak ini, kita bilang profilnya enggak match (cocok). Dia eselon III, kalau di-announcement dilihat detail isinya gitu banyak aset ya, aset diam," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis (23/2).

Dalam proses klarifikasi tersebut, KPK mendalami banyak hal termasuk kepemilikan Jeep Rubicon dan Harley Davidson. Aset yang kerap dipamerkan Mario Dandy itu tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan Rafael kepada KPK.

Selain itu, KPK juga mengonfirmasi Rafael perihal dugaan kepemilikan aset perumahan di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Pencucian Uang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael.

PPATK mengaku telah melaporkan temuan tersebut kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) pada 2012 lalu.

PPATK kemudian memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.

Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat diduga milik Rafael dalam safe deposit box bank BUMN. Dugaan sementara uang tersebut adalah hasil suap.

Dicopot dari jabatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani lalu mencopot Rafael dari jabatannya. Pencopotan Rafael mengacu pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ani, sapaan akrabnya, menilai harta kekayaan Rafael senilai Rp56 miliar tidak masuk akal.

"Terhadap yang bersangkutan [Rafael] ini doesn't make sense, kami juga tahu itu enggak make sense. Saya bilang ke Irjen untuk sampaikan ke publik, selama ini Anda kontrol itu," kata dia.

Penyelidikan KPK

Pada Selasa (7/3), KPK mengumumkan telah membuka penyelidikan terhadap Rafael. Dalam proses ini, KPK mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.

"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik [penyelidikan]. Sudah enggak di pencegahan lagi," ujar Pahala Nainggolan, Selasa (7/3).

Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Selain itu, KPK juga telah mengklarifikasi Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kamis (16/3) lalu.

Istri Wahono disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara. Istri Rafael juga menjadi pemegang saham di dua perusahaan dimaksud.

(ryn/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK