Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan sidang anak yang berkonflik dengan hukum AG (15) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora bakal digelar secara maraton.
Djuyamto menuturkan hal itu dilakukan lantaran terdakwa dalam perkara ini masih berusia anak-anak. Selain itu, masa penahanan anak juga terbatas yakni hanya 25 hari, sehingga sidang harus diselesaikan sebelum masa penahanan habis.
Ia menambahkan, sidang putusan AG rencananya bakal digelar sebelum hari cuti lebaran atau hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan. Apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan," kata Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (30/3).
Lihat Juga : |
Djuyamto menjelaskan pihaknya menargetkan tenggat waktu tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan sidang harus diputuskan paling lambat 10 hari sebelum masa penahanan berakhir
"Apalagi ada ketentuan oleh MA (Mahkamah Agung) bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan AG bakal menjalani sidang dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pada Jumat (31/3).
Namun, apabila jaksa menolak nota keberatan tersebut, maka sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi. Makanya besok kemungkinan besar saksi-saksi akan dihadirkan oleh jaksa," ujarnya.
Sebelumnya, Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.
Polisi telah meningkatkan status anak AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG didakwa JPU dengan pasal penganiayaan berencana.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
(lna/kid)