Pihak Cristalino David Ozora alias David yang diwakili oleh kuasa hukum menyambangi Polda Metro Jaya untuk membahas proses restitusi atau ganti rugi setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Dalam pertemuan ini turut hadir pihak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, hingga pihak RS Mayapada tempat David dirawat.
"Kita membahas soal restitusi, dalam pertemuan hari ini kita membahas lebih lanjut apa saja sebenarnya yang menjadi hak dan itu melekat pada korban terlebih ini anak," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Selasa (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mellisa, pertemuan dilakukan guna membahas soal hak-hak pemulihan David selaku korban dalam kasus penganiayaan.
Mellisa turut menyebut juga turut dibahas soal biaya materil dalam proses pemulihan. Apalagi, kata dia, biayanya tergolong besar.
"Itu yang saya maksud tadi medis dan psikis itu pasti biaya materil karena per hari nya saja sudah cukup besar. Untuk menghitung apa saja, bukan ganti rugi, tetapi apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula," ucap dia.
Lebih lanjut, disampaikan Mellisa, proses ganti rugi dan pemulihan ini pun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai aturan, lanjut dia, maka dua tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum wajib memenuhi hal tersebut.
"Bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak," ujarnya.
Sebelumnya, Cristalino David Ozora alias David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.
Dalam kasus ini, Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
(ain/dis/ain)