Tensi Hotman Naik Kala Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2023 15:48 WIB
Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea merasa tensinya naik kala mendengar kliennya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea merasa tensinya naik kala mendengar kliennya dituntut hukuman mati oleh jaksa. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penasihat hukum terdakwa kasus narkoba Teddy MinahasaHotman Paris Hutapea merasa tekanan darahnya naik kala mendengar kliennya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jelas dong, kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar. Kan, pada saat itu masih mikirin klien," kata Hotman usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, ia tidak merasa kaget atas tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU atas kliennya itu.

"Kalau melihat Dody 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana," ujarnya.

Namun Hotman menyebut akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya putusan nanti kepada majelis hakim.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Teddy dihukum mati. Ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini turut melibatkan Dody, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Tuntutan Teddy jauh lebih berat dibanding terdakwa lainnya. Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan bui.

Sementara Linda dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, sedangkan Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

(mnf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER