Terkait penipuan perjalanan ke Tanah Suci yang dilakukan PT Naila Syafaa Wisata Mandiri, Kementerian Agama (Kemenag) mengakui keteteran dalam melakukan pengawasan terhadap travel atau penyedia jasa umrah di Indonesia.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Mujib Roni mengatakan hal ini disebabkan euforia masyarakat dan mudahnya izin berusaha.
"Memang euforia jemaah ditambah lagi dengan gampangnya izin berusaha yang sudah semakin longgar, menjadikan kami juga agak keteteran," kata Mujib di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data, kata Mujib, jumlah jemaah umrah di tahun 2022 hampir mencapai 1 juta orang. Kemudian, di tahun 2023, tercatat sudah lebih 400 ribu orang per bulan Marer.
Mujib menyebut panjangnya atau lamanya antrean ibadah haji, menjadikan umrah menjadi pilihan tersendiri bagi masyarakat. Apalagi ditambah banyak promosi paket umrah dengan harga murah yang ditawarkan pihak travel.
"Maka kemudian ini menjadi menjadikan masyarakat jadi tergiur, 'sudahlah kita umrah saja atau umrah dulu baru haji'," ucap dia.
Bahkan, kata Mujib, tak sedikit masyarakat yang sudah mendaftarkan haji membatalkannya karena pengaruh dari penyedia jasa umrah ini.
"Karena memang mereka berjejaring ke masyarakat yang cukup luas bahkan kepada simpul-simpul kelompok-kelompok atau majelis ilmu, majelis taklim, dan seterusnya," ujarnya.
Mujib mengatakan ke depan pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih travel umrah. Apalagi, ada berbagai macam modus yang dilakukan travel umrah di Indonesia.
"Kami dari Kemenag sebenarnya sudah banyak sekali melakukan pembinaan juga edukasi, sekaligus juga pengawasan," tegasnya.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan jumlah korban mencapai ratusan orang dan kerugian Rp91 miliar.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah Hermansyah (59) selaku Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri.
Para tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berdasarkan penyelidikan diketahui travel ini memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia. Namun, dari ratusan cabang itu hanya 48 saja yang terdaftar di Kementerian Agama.
(dis/kid)