Pimpin Sertijab, Kapolri Wanti-wanti soal Gaya Hidup Mewah Pejabat
Mabes Polri kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak bergaya hidup mewah atau hedon.
Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan aturan larangan untuk bergaya hidup mewah bagi anggota Korps Bhayangkara telah diatur dalam Peraturan Kapolri, termasuk sanksi bagi mereka yang melanggar.
"Itu (gaya hidup mewah) sudah ada Perkapnya (Peraturan Kapolri), Perkap 8 tahun 2017, saya rasa sudah paham," ujarnya usai pelaksanaan serah terima jabatan dan Korps Raport di Mabes Polri, Jumat (31/3).
Dedi mengatakan Polri juga selalu mengingatkan kepada para jajaran untuk tidak hidup bermewah-mewah. Apalagi jika ditemukan pelanggaran semacam itu, lanjut Dedi, pasti bakal ditindak tegas.
"Dari Mabes Polri juga sudah selalu memberikan direktif setiap ada kesalahan seperti dan sanksi hukumnya juga sudah sangat jelas, dengan sanksi hukuman disiplin dan sanksi hukum administratif," tutur Dedi.
Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melantik sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri dalam jabatan baru.
Beberapa diantaranya seperi Irjen Fadil Imran yang kini menjadi Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabaharkam) Polri dan Komjen Wahyu Widada selaku Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam).
Selain itu Listyo juga turut melantik tujuh Kapolda, salah satunya Irjen Karyoto yang menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Fadil Imran.
Lihat Juga : |