Rafael Ungkap Ajak Mario Dandy Makan Malam Saat Sudah Ditahan Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mar 2023 20:46 WIB
Mario Dandy Satriyo sempat diajak makan malam oleh sang ayah, namun tidak bisa karena sudah ditahan polisi usai melakukan penganiayaan (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo membeberkan kronologi saat mengetahui putranya Mario Dandy Satriyo ditahan polisi.

Rafael menceritakan kegiatan putranya dari pagi hingga malam hari pada hari penganiayaan terjadi.

Pada pagi hari,  lanjutnya, Mario kerap berolahraga di Kelapa Dua Depok. Dia mengatakan latihan fisik tersebut selalu dilakukan lantaran Mario bercita-cita masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Kemudian pada siang harinya, Mario ada kegiatan magang di salah satu kantor swasta. Namun, Mario tidak jadi melakukan itu dengan alasan lift kantor sedang mati.

Di sisi lain, Mario disebut tergoda dengan ajakan perempuan dekatnya.

"Dia mau magang tapi lift mati, akhirnya dia pulang. Ternyata dia tergoda janji dengan teman dekatnya, perempuan," tutur Rafael di Jakarta, Kamis (30/3).

Sekitar pukul 20.00 WIB, Rafael mengaku menelepon Mario untuk mengajaknya makan malam. Namun, Mario disebut tidak bisa lantaran sedang ditahan di Polsek Kembangan.

Rafael menekankan makan malam itu ia lakukan dengan Mario hampir setiap hari. Terlebih, saat itu, istrinya sedang berada di Manado.

"Enggak bisa Pah, aku lagi ditahan," kata Rafael menirukan Mario.

"Kamu ditahan kenapa?" tanya Rafael.

"Aku berantem. Orang ini melecehkan pacarku. Pacarku ini seumuran Riko [adik Mario] lho pah, seumuran adik lho. Masa diginiin. Aku enggak terima," jelas Mario.

Rafael lantas diminta Mario untuk mengunjunginya di sel, namun permintaan itu ditolak.

"Wah ngapain papah ke situ, kamu yang berbuat, kamu yang harus bisa bertanggung jawab. Kamu selesaikan sendiri," ucap Rafael.

Sejauh ini Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan telah masuk tahap 1 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

(ryn/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK