KPU Mulai Verifikasi Faktual Partai Prima, Hasil Diumumkan 21 April

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Apr 2023 15:27 WIB
KPU menjelaskan tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan hingga 4 April. Partai Prima masih diberi kesempatan untuk perbaikan jika masih ada yang kurang.
Partai Prima saat mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin (1/8/2022). CNN Indonesia/ Adi Ibrahim
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai pelaksaan verifikasi faktual terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada hari ini, Sabtu (1/4).

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan tahapan ini dilaksanakan usai Partai Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

"Pada hari ini, Sabtu kami melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan Prima tingkat pusat yang kemudian dilanjutkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, dimana rekan-rekan akan verifikasi faktual kepengurusan serta verifikasi keanggotaan," kata Idham di DPP Prima, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham mengatakan untuk pelaksanaan verifikasi di tingkat Kabupaten/Kota, pihaknya telah menerbitkan surat yang meminta agar tahapan itu melibatkan Badan Ad hoc Pemilu.

"Kami telah menerbitkan surat dinas yang di mana kami minta kepada KPU, KIP Kabupaten/Kota untuk melibatkan Badan Ad hoc dalam hal ini PPK dan PPS sebagai verifikator faktual," kata dia.

Idham menjelaskan tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan hingga 4 April. Partai Prima masih diberi kesempatan untuk perbaikan jika masih ada yang kurang.

"Apabila nanti berdasarkan hasil verifikasi faktual ini masih ada yang perlu diperbaiki maka kami akan berikan kesempatan untuk memperbaiki. Prosesnya sampai tanggal 21 April. 21 April 2023 baru akan kami umumkan hasil verifikasi secara keseluruhan," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu memutus KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan lagi kepada Prima untuk memperbaiki dokumen syarat pendaftaran.

"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," kata Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

(nfl/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER