KPU Lakukan Verifikasi Faktual Prima Diminta Tak Terintimidasi

CNN Indonesia
Minggu, 02 Apr 2023 10:59 WIB
Partai Prima mendaftar ke KPU. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tak bekerja di bawah tekanan saat melakukan verifikasi faktual Partai Prima di tengah penundaan Pemilu Serentak 2024.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyoroti ancaman Prima yang akan meminta eksekusi putusan penundaan pemilu jika tak diloloskan. Ia berharap KPU tak terpengaruh intimidasi itu.

"Semestinya KPU bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, tidak di bawah tekanan atau merasa terintimidasi oleh apa pun," kata Titi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (2/4).

Titi menilai verifikasi faktual kali ini akan lebih mudah bagi KPU. Hal itu disebabkan KPU hanya perlu melakukan verifikasi faktual untuk satu partai.

"Ketelitian, kecermatan, lalu profesional KPU betul-betul optimal dan memastikan tidak ada pelanggaran, kecurangan, sampai manipulasi," ujarnya.

Jalan panjang Prima menuju Pemilu

Titi mengatakan Prima akan langsung ikut pendaftaran caleg jika dinyatakan lolos verifikasi faktual akhir April. Pendaftaran caleg akan dilakukan pada 1-14 Mei.

Prima akan menjadi partai politik nasional ke-19 jika lolos verifikasi faktual. Mereka akan langsung mendapat nomor urut 25 untuk Pemilu Serentak 2024.

Jika Prima tak lolos, mereka akan melanjutkan perjuangan menuju pemilu. Titi berkata Prima bisa kembali mengajukan sengketa jika dinyatakan tak lolos.

"Kalau tidak lolos, ada kemungkinan Prima akan mengajukan langkah hukum sengketa proses tata negara melalui Bawaslu dan PTUN," ucap Titi.

Sebelumnya, KPU menggelar kembali verifikasi faktual bagi Prima setelah putusan Bawaslu. KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual Prima akhir April.

Pada saat bersamaan, Prima telah memenangkan sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan memutus penundaan pemilu karena KPU terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Putusan itu mengandung amar eksekusi serta-merta. Putusan itu bisa langsung diterapkan bila Prima memohon penerapan eksekusi ke Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(dhf/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK