Brigjen Endar Priantoro membawa sejumlah dokumen saat melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dokumen itu terdiri dari surat pemberhentian dengan hormat, surat penghadapan ke institusi Polri hingga surat Kapolri yang memerintahkan Endar untuk melaksanakan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Sebagai dokumen pendukung tentunya saya membawa surat jawaban bapak Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 tentang jawaban atas usulan pimpinan KPK tanggal 11 November 2022 yang lalu. Saya bawa surat tugas bapak Kapolri perpanjangan yang berikutnya," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya membawa salinan sket fotokopi, sket pemberhentian dengan hormat saya yang ditandatangani oleh pak Sekjen, yang keempat saya membawa surat penghadapan saya dari KPK ke Polri yang ditandatangani oleh pak Ketua KPK," sambungnya.
Endar ingin menguji keputusan petinggi KPK yang mencopot dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan, sementara sebelumnya sudah ada surat dari Kapolri yang memperpanjang penugasan kedua.
"Mengapa saya melapor ke sini [Dewas]? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan [KPK] itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," kata Endar.
Sebelumnya, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK tidak memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Sumber CNNIndonesia.com menyebut kedua orang ini kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu, lanjut sumber, berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Endar dan Karyoto dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya.
KPK telah membantah surat rekomendasi ke Polri atas nama Endar dan Karyoto terkait isu Formula E.
Adapun Karyoto saat ini telah dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya. Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini diisi oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas.
(ryn/fra)