Sosok Brigjen Endar Priantoro menjadi sorotan terkait penempatannya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Endar merupakan lulus Akademi Kepolisian (Akpol) pada Tahun 1994. Pria kelahiran 1973 itu tercatat lebih sering bertugas di bidang reserse.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosok jenderal bintang satu tersebut diketahui pernah menduduki jabatan sebagai Kapolres Bangkalan Madura. Setelahnya menduduki jabatan sebagai Kapolres Bangkalan, Endar kemudian dipercaya sebagai Kapolres Probolinggo.
Kiprahnya kemudian semakin moncer saat ditarik ke Mabes Polri. Endar sempat didapuk untuk mengisi posisi Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Setelahnya itu, Endar juga ditempatkan sebagai Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2019.
Setahun berselang ia kemudian dipercayai Listyo mendapatkan penugasan di luar struktur sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Belakangan, penempatan Endar di KPK jadi sorotan. Kisruh ini bermula dari surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta Polri menarik Irjen Karyoto dan Endar.
Surat rekomendasi itu kemudian dibalas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 tertanggal 29 Maret 2023. Dalam suratnya, Listyo memutuskan untuk memperpanjang penugasan Endar di KPK.
Meski menerima surat tersebut, pimpinan KPK tetap memutuskan untuk memberhentikan Endar secara hormat dengan alasan masa tugasnya berakhir 31 Maret 2023.
Sekretaris Jenderal KPK kemudian menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan untuk menggantikan Endar.
Polri kemudian kembali mengirimkan surat balasan terkait pemberhentian dengan hormat terhadap Endar tersebut. Melalui surat bernomor: B/2725/IV/KEP./2023 Listyo meminta agar Endar tetap bertugas di lembaga antirasuah.
Listyo beralasan penempatan Endar di KPK merupakan bentuk komitmen Polri untuk membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Dalam surat yang sama juga disebutkan bahwa Brigjen Endar telah memiliki pengalaman untuk berkomitmen serta mengabdi dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. Karena itu, Listyo meminta Endar tetap bertugas di KPK.
"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tutup surat Kapolri itu.
(tfq/pmg)