Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Mereka akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Haris dan Fatiah hadir bersama dengan tim penasihat hukum pada pukul 09.35 WIB.
Tak banyak kata yang keluar dari keduanya. Mereka hanya melempar senyum sembari berjalan menuju ruang sidang utama PN Jaktim.
Memasuki area sidang, Haris dan Fatiah masih santai bercengkerama dan berkelakar satu sama lain bersama tim hukum sembari menanti sidang yang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB.
Berkas perkara Haris dan Fatia mengantongi nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. Jaksa penuntut umum atas nama Yanuar Adi Nugroho.
Haris dan Fatiah didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (2) subsidair Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum ini berawal dari laporan Luhut yang merasa nama baiknya dicemarkan Haris dan Fatia terkait siniar berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
Laporan polisi dilayangkan pada September 2021, teregister dengan nomor: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi lantas menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menolak pembungkaman pemerintah salah satunya lewat kriminalisasi aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik Luhut.
"Di ranah publik, masyarakat yang menyampaikan pendapat justru direpresi oleh aparat keamanan. Di sisi lain, kebebasan di ranah digital kita juga semakin terenggut dengan adanya produk hukum seperti halnya UU ITE," bunyi keterangan resmi koalisi masyarakat sipil, Minggu (2/4).
Koalisi menyatakan semua ancaman-ancaman yang timbul karena kesewenangan negara tidak menghentikan langkah masyarakat untuk terus menagih pemenuhan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.
"Kami menyerukan solidaritas sebesar-besarnya kepada seluruh warga yang sampai hari ini menjadi korban kriminalisasi dan juga ancaman-ancaman akibat aktivitasnya membela lingkungan, kebebasan akademis, kebebasan pers dan ketidakadilan," ujarnya.
Fatia merupakan Koordinator KontraS dan Haris merupakan pendiri Lokataru. Kini status keduanya telah dekat pada proses sidang peradilan.
(far/fra)