Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai Kementerian ESDM pada hari ini, Senin (3/4).
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Kamis (30/3) Idris tidak memenuhi panggilan KPK.
"Informasi yang kami terima sudah datang dan masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik KPK terhadap Idris dalam pemeriksaan hari ini. Ali enggan memberi informasi mengenai hal tersebut.
Hanya saja, pada Selasa (28/3) dini hari, KPK telah menggeledah apartemen milik Idris di Pakubuwono Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan uang senilai sekitar Rp1,3 miliar.
KPK juga telah menggeledah tiga rumah tersangka dan satu unit apartemen di Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (29/3). Serta menggeledah Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan dan Kementerian ESDM di Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Dari sana, KPK menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perbuatan para tersangka.
Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Setidaknya terdapat 10 orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. KPK telah mencegah 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 1 Oktober 2023.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, sepuluh tersangka dimaksud atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.
Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Terbaru, mereka kini telah dicopot dari Kementerian ESDM.