Jonathan Hadir di Sidang AG, Ungkap Kondisi David 43 Hari di ICU

CNN Indonesia
Senin, 03 Apr 2023 17:17 WIB
Ayah David hadir sebagai saksi di sidang AG. Ia mengungkapkan kondisi anaknya sebelum dan setelah penganiayaan terjadi.
Ilustrasi. Rekonstruksi penganiayaan David Ozora. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa penganiayaan berencana, AG (15), di PN Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Ia mengungkapkan kondisi David yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). AG diduga terlibat dalam penganiayaan itu.

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, Jonathan membeberkan kondisi David sebelum dan sesudah penganiayaan. Jonathan mengatakan David sempat koma dan sampai saat ini sudah 43 hari di ruang ICU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi keterangan ayahnya David terkait kondisi kesehatan David menerangkan terkait 43 hari David sudah berada di ruang ICU," ujar Mellisa usai persidangan.

Jonathan, kata Mellisa, menyampaikan luka-luka yang dialami David. Selain itu, Jonathan juga memperlihatkan foto-foto kondisi sang anak sebelum penganiayaan dan sejak masuk rumah sakit.

"Ayahnya David juga memperlihatkan foto-foto yang menunjukan bagaimana kondisi David dari awal masuk rumah sakit hingga saat ini. Juga ada foto sebelum kejadian ini terjadi ya, bagaimana kondisi David sebelumnya," ucapnya.

Mellisa pun yakin AG dan para tersangka lain dalam penganiayaan David dijatuhi hukuman maksimal.

"Kita optimis para pelaku, terutama untuk perkara ini anak AG akan dihukum semaksimal-maksimalnya seberat-beratnya berdasarkan bukti-bukti yang ada," katanya.

Selain Jonathan, ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini. Salah satunya paman David, Rustam Hatala.

Cristalino David Ozora mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.

Dalam perkara ini, AG didakwa pasal penganiayaan berencana. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Tak hanya itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga telah menetapkan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER