Polri Akan Koordinasi dengan KPK Usai Perpanjangan Tugas Endar Ditolak

CNN Indonesia
Senin, 03 Apr 2023 15:59 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan kepada media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri akan kembali membuka komunikasi dengan KPK, buntut penolakan perpanjangan tugas Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan.

"Nanti kami komunikasikan dan koordinasikan lagi dengan KPK," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (3/4).

Ramadhan menegaskan pihaknya sampai saat ini belum menarik kembali Brigjen Endar ke Mabes Polri dari penugasan di luar struktur.

Hal itu, kata dia, sejalan dengan Surat Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan kepada pimpinan KPK. Sesuai surat tersebut, Endar masih diminta melaksanakan perpanjangan tugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Yang jelas saat ini Brigjen Endar Priantoro masih ada di KPK," tegasnya.

Sebelumnya pimpinan KPK menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan untuk menggantikan Endar yang diberhentikan dengan hormat seiring berakhir masa penugasan pada 31 Maret 2023.

"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Koorsup, Koordinasi dan Supervisi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4).

Pimpinan KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Hal itu berbeda dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bahkan, dari kejadian itu Endar dan Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya.

KPK membantah surat rekomendasi ke Polri atas nama Endar dan Karyoto terkait isu Formula E.

Adapun Karyoto saat ini dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya. Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini diisi oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas.

(tfq/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK