Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan kasus dugaan gratifikasi eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke KPK usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang mereka ajukan.
"MAKI akan bikin laporan resmi kepada KPK atas dugaan gratifikasi LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui pesan tertulis, Senin (3/4).
Boyamin menegaskan jika dalam kurun waktu tiga bulan KPK tidak menindaklanjuti laporan tersebut, maka MAKI akan kembali mengajukan gugatan praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, kuasa hukum MAKI Rudy Marjono menilai secara substantif Lili Pintauli memang terbukti melakukan gratifikasi, tetapi KPK tidak melakukan penyelidikan. Hal itu, kata dia, sesuai dengan jawaban KPK atas gugatan yang dilayangkan MAKI bahwa KPK tidak ada perintah untuk melakukan penyidikan.
"Ketika LPS ada dugaan melanggar kode etik kemudian dia mengundurkan diri, sehingga Dewas enggak bisa menghubungi secara etik tapi dari pemeriksaan Dewas, sebagaimana jawabannya ditemukan juga adanya pelanggaran itu, dugaan itu," kata Rudy di PN Jakarta Selatan.
"Namun sebenarnya ini bola di KPK, apakah mau menindaklanjuti ataukah cukup puas dengan LPS mengundurkan diri," sambungnya.
PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait kasus dugaan gratifikasi yang diterima Lili Pintauli.
Hakim menilai gugatan MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap Lili Pintauli bukan merupakan objek praperadilan.
Menurutnya, petitum MAKI yang meminta KPK melakukan penyidikan terhadap Lili Pintauli bukan ranah dari hakim pengadilan melainkan ranah penyidik.
Dalam petitumnya, MAKI meminta majelis hakim menyatakan secara hukum KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili.
MAKI juga meminta majelis hakim memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili.
Adapun Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari PT Pertamina (Persero) pada Maret 2022.
Namun, di tengah isu tersebut, Lili Pintauli mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo. Pengunduran diri itu diajukan Lili ke Presiden Jokowi sejak 30 Juni 2022. Langkah itu ditempuh Lili sebelum Dewas KPK melakukan sidang etik terhadap dirinya.
(lna/tsa)