Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Rafael resmi menahan Rafael di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan atau hingga 22 April 2023.
Hal itu disampaikan Firli dalam jumpa pers di kantornya, Senin (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli menyebut Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," demikian bunyi pasal Pasal 12 B Ayat (2).
Lembaga Antirasuah melakukan penahanan usai memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama sekitar 6,5 jam.
Rafael tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kondisi tangan diborgol.
Mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II ini diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo disoroti publik.
Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023.
Adapun KPK telah menyita safe deposit box berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael. Selain itu, KPK juga telah menyita uang Rp40 juta dan tas 'mewah' saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
(pop/isn)