Sidang AG Kembali Digelar Hari Ini, Mario-Shane Ikut Diperiksa

CNN Indonesia
Selasa, 04 Apr 2023 07:42 WIB
Selain Mario dan Shane, sidang juga bakal memanggil empat orang ahli pada persidangan anak AG pada hari ini.
Ilustrasi sidang. Anak AG akan kembali menjalani sidang kasus penganiayaan David Ozora hari ini. (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang anak perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora bakal digelar dengan agenda pemeriksaan sejumlah pihak pada Selasa (4/4).

Para pihak yang dimaksud adalah tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19), saksi lain, dan juga AG.

"Untuk agenda besok (red, hari ini) adalah pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau terdakwa lain juga besok kita agendakan, yaitu Mario, sekaligus Shane Lukas," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono kala ditemui usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reza menjelaskan ada empat orang ahli yang juga bakal dihadirkan pada persidangan anak AG pada hari ini.

"Ada ahli juga. Ada dua ahli dari kedokteran, satu dari ahli pidana, dan datu dari digital forensik," jelas dia.

Lebih lanjut, Reza menyebut persidangan dimulai dari pukul 09.00 WIB. Ia juga mengatakan urutan pemeriksaan saksi bakal disesuaikan.

"Nanti kita teknis daripada penuntut umum, kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian," imbuhnya.

David mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. Mario dan Shane Lukas pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, AG juga diduga terlibat dalam perkara ini. Status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Jaksa kemudian mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

(pop/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER