Brigjen Endar Hadapi Firli: Saya di KPK Atas Surat Perintah Kapolri

CNN Indonesia
Selasa, 04 Apr 2023 10:46 WIB
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro tak terima dipecat dari KPK oleh Firli Bahuri. (CNN Indonesia/Ryan Hadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Brigjen Endar Priantoro tidak terima dicopot pimpinan KPK Firli Bahuri Cs dari jabatan Direktur Penyelidikan. Ia menegaskan kehadirannya di KPK hingga saat ini berdasarkan surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya berdiri di sini berdasar surat perintah Kapolri," tegas Endar di Gedung Pusat Studi Antikorupsi, Senin (3/4).

Surat perintah dimaksud tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri memerintahkan Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Surat ini merupakan jawaban atas surat pimpinan KPK mengenai usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang dikirim pada 11 November 2022. Pimpinan KPK pun telah membalas surat Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 dengan tetap mengembalikan Endar ke instansi Polri. Namun, permintaan itu ditolak Kapolri yang membalas surat tersebut dengan tetap memerintahkan Endar bertugas di KPK.

Endar mengklaim tidak ada alasan bagi pimpinan KPK mencopot dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Sebab, selama tiga tahun berdinas di KPK, ia mengaku belum sama sekali dikenai sanksi etik.

"Ini kenapa saya diberhentikan dengan hormat, tidak ada alasannya," kata Endar.

"Kalau saya memang salah, maka ada putusan salah yang harus mendasari. Saya memang dalam pemeriksaan kemarin karena informasi TikTok, saya sudah klarifikasi baik di LHKPN maupun di Dewas. Hasilnya kita tunggu saja," imbuhnya.

Endar yang merupakan jenderal polisi bintang satu ini mengaku telah menghadap Kapolri untuk membahas persoalan tersebut. Ia turut membawa SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri yang diterimanya dari KPK.

"Saya menghadap beliau [Kapolri]. Katanya, laksanakan perintah saya, karena Sprin-nya kan ada. Sprin tugasnya ada. [Surat] ini tanggal 29 Maret jawaban [atas surat rekomendasi dari KPK] 11 November 2022, intinya menghadapkan kembali kalau saya tetap melaksanakan penugasan di KPK," ucap Endar.

Atas polemik ini, Endar berencana melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa (4/4). Ia juga akan membawa masalah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.

Sumber CNNIndonesia.com menyebut kedua orang ini kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Hal itu, lanjut sumber, berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Endar dan Karyoto dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya.

KPK telah membantah surat rekomendasi ke Polri atas nama Endar dan Karyoto terkait isu Formula E.

Adapun Karyoto saat ini telah dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya. Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini diisi oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas.

(ryn/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK