Bareskrim Polri mengultimatum pengusaha Dito Mahendra untuk menghadiri pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito sedianya diperiksa kemarin, namun yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan tersebut.
"Kami mencoba dengan upaya-upaya memanggil terlapor dalam hal ini Dito Mahendra. Yang bersangkutan seharusnya dipanggil kemarin namun tidak hadir," kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuhandhani menyebut Dito melalui kuasa hukumnya beralasan tidak bisa menghadiri pemeriksaan lantaran sedang berada di luar kota.
Namun, kuasa hukum Dito itu mengklaim tidak mengetahui secara pasti di mana keberadaan kliennya tersebut.
"Pengacaranya menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota, namun kami pertegas, kami kepengen tau di luar kotanya mana, ternyata dari pengacara tidak bisa menyebutkan dimananya, kemudian tidak bisa komunikasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan yang kedua kepada Dito pada Kamis (5/4) besok.
Ia memastikan bakal melakukan penjemputan paksa terhadap Dito apabila kembali mangkir dalam pemeriksaan besok.
"Panggilan kedua enggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," katanya.
Djuhandhani meminta agar Dito menghadiri panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Kita kembalikan lagi kepada terlapor, silakan. Kami tunggu untuk pemeriksaan dia sebagai saksi," ujarnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menyebut kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang menyeret pengusaha Dito Mahendra telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidikan ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Dalam laporan model A itu, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Sembilan jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
(tfq/fra)