Bareskrim Polri telah memeriksa delapan orang saksi kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut beberapa saksi yang telah diperiksa penyidik di antaranya saksi di TKP hingga petugas perizinan senjata api.
"Kalau saksi mohon maaf tidak boleh saya sampaikan. Tapi yang jelas saat ini sudah ada yang diperiksa baik itu saksi pelapor, yang ada di TKP, yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen itu sudah kita periksa 8 orang," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuhandhani mengatakan saat ini juga tengah dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan. Termasuk terhadap Dito Mahendra selaku saksi terlapor yang sempat mangkir pada panggilan sebelumnya.
"Tinggal beberapa penambahan saksi lagi," jelasnya.
Khusus untuk Dito, Djuhandhani mengatakan Bareskrim menjadwalkan panggilan pemeriksaan yang kedua pada Kamis (5/4) besok.
Penjemputan paksa dilakukan terhadap Dito apabila kembali mangkir dalam pemeriksaan besok.
"Panggilan kedua enggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," tegasnya.
Oleh sebab itu, Djuhandhani meminta agar Dito dapat menghadiri panggilan penyidik tanpa perlu dijemput paksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan senpi ilegal itu.
"Kita kembalikan lagi kepada terlapor, silakan. Kami tunggu untuk pemeriksaan dia sebagai saksi," kata dia.
Sebelumnya Bareskrim Polri menyebut kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang menyeret pengusaha Dito Mahendra telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Djuhandhani mengatakan peningkatan status itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan pada Jumat (31/3).
Ia memastikan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik, dan mulai hari ini sudah melakukan langkah langkah penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/4).
Ia menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Dalam laporan model A itu, Djuhandani menjelaskan, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.