Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan pemulangan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke Polri buntut dugaan pemaksaan kasus Formula E oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak dapat dilihat dari tindakan rutin lembaga antirasuah, tetapi indikasi pemaksaan rekayasa kasus oleh Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Praswad dalam keterangannya, Selasa (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praswad mengatakan pemaksaan menaikkan kasus dugaan korupsi Formula E dari penyelidikan ke penyidikan memiliki keganjilan yang diduga terkait kepentingan politik tertentu.
"Pemaksaan dilakukan pasca Endar menolak menyetujui naiknnya status Formula E menjadi penyidikan sehingga kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut," ujarnya.
Praswad menyebut pemulangan Endar setelah menolak menaikkan kasus Formula E ke penyidikan mengindikasikan KPK berpotensi menjadi alat gebuk politik.
"Padahal, itu sangat jauh dan bertentangan dengan indepedensi KPK sebagai lembaga penegak hukum," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pemulangan Endar secara paksa juga telah memicu gejolak di internal lembaga antirasuah. Ia pun mendorong Dewan Pengawas KPK lebih aktif menangani kasus ini.
"Kasus ini juga membuat adanya gejolak yang ada di internal KPK dengan penolakan oleh penyidik yang ditempatkan di KPK dan bahkan kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro telah resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa terkait pemulangannya ke Polri kepada Dewas KPK pada Selasa siang.
Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Sementara itu lembaga antirasuah menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).
Polemik ini berbuntut panjang. Firli pun sebelumnya telah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di KPK meminta Sekjen KPK membuka ruang diskusi untuk menyelesaikan polemik yang terjadi. Mereka tidak terima dengan pencopotan Endar.
Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Bahkan, dari kejadian itu Endar dan Karyoto dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya.
KPK telah membantah surat rekomendasi ke Polri atas nama Endar dan Karyoto terkait isu Formula E.
Karyoto saat ini telah dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya. Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini diisi oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas.