Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus David, AG Dianggap Sebabkan Luka Berat

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2023 03:37 WIB
JPU menyatakan salah satu hal memberatkan tuntutan AG yaitu karena keterlibatannya dalam penganiayaan David menyebabkan luka berat.
Dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dan pemeran pengganti AG hadir dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3). (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan salah satu hal memberatkan tuntutan AG (15) dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora yaitu karena menyebabkan luka berat pada korban.

Dalam kasus ini, AG dituntut empat tahun bui di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama dengan yang lain, menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satu," ujar Syarief usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AG dianggap secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap David.

Syarief menuturkan jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, lanjut Syarief, salah satu hal meringankan AG, yakni masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa yang akan datang.

"Contohnya kalau hal yang meringankan adalah karena ini anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang. Itu salah satunya," katanya.

Syarief menegaskan hal memberatkan bagi AG lebih banyak dibandingkan hal meringankan. Karena itu, jaksa penuntut umum menuntut pidana dengan menempatkan di LPKA selama 4 tahun.

Menurut dia, hukuman tersebut juga telah mempertimbangkan pertimbangan dari Balai Pemasyarakatan atau Bapas.

"Itu juga sudah mempertimbangkan pertimbangan dari Bapas untuk rekomendasinya. Ancaman maksimal untuk dewasa adalah 12 tahun, sehingga untuk anak dipotong setengah, jadi ancaman maksimalnya enam tahun," ucapnya.

Selain AG, dalam perkara ini polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER