Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo menyebut kliennya sudah tak berpacaran dengan Mario Dandy Satriyo (20).
AG dan Mario disebut sudah tak berpacaran sejak sebelum tim Mangatta menjadi kuasa hukum AG dalam kasus ini.
"Yang kami tahu statusnya sudah lama tidak berpacaran bahkan sebelum kami handle perkara ini," ujar Mangatta saat ditemui usai persidangan AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mario merupakan salah satu pihak yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan AG pada Senin (4/4). Selain Mario, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) dan Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) juga turut hadir sebagai saksi. Sidang digelar tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur.
David mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. AG diduga terlibat dalam perkara ini.
Adapun status AG lalu ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.
AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Tak hanya itu, Mario dan Shane Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Keduanya juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
(pop/ain)