Rektorat UNS Akan Perpanjang Jabatan Rektor Usai Dibatalkan Nadiem

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2023 15:47 WIB
Rektorat UNS akan mempersiapkan masa perpanjangan masa jabatan rektor menindaklanjuti permendikbud yang membatalkan pemilihan rektor oleh MWA.
Ilustrasi. Sidang terbuka senat akademik pada peringatan Dies Natalis ke-47 UNS 2023. (Dok istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta memastikan akan ada perpanjangan masa jabatan rektor masa bakti 2019-2023.

Sekretaris UNS Drajat Tri Kartono mengatakan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Nomor 23167/M/06/2023 yang isinya adalah perpanjangan masa jabatan Rektor UNS periode 2019-2023 sampai terpilihnya rektor baru.

"Tentu ada pemilihan ulang karena MWA (Majelis Wali Amanat) akan ditata lagi sampai adanya rektor baru yang terpilih melalui mekanisme MWA yang akan dibangun lagi oleh menteri," katanya di Solo, Kamis (6/6) seperti dikutip dari Antara.

Dengan perpanjangan masa jabatan rektor saat ini Jamal Wiwoho, artinya tidak ada pelantikan untuk rektor terpilih oleh MWA, Sajidan.

"Kepastian mengenai pelantikan calon rektor terpilih itu tidak ada," kata Drajat.

Oleh karena itu pihaknya meminta agar sebagai ASN, rektor dan seluruh tenaga pendidikan UNS patuh terhadap aturan yang dikeluarkan Nadiem.

"Ikuti keputusan terkait MWA dan kekosongan kekuasaan pada 11 April sudah disiapkan Pak Menteri ini. Kami masih menunggu, Insya Allah hari ini atau besok akan ada surat keputusan menteri, ada tim dari Jakarta untuk melakukan pembinaan terhadap MWA," kata Drajat.

Sementara itu Drajat juga menampik polemik pemilihan rektor ini mengganggu aktivitas kampus UNS.

"Tidak benar kalau dikatakan PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) UNS tidak jalan karena adanya pembekuan. Terkait kegiatan di perguruan tinggi tetap berjalan baik. Ada UTS, penelitian, jalan," ujar Drajat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MWA akan somasi dan tetap lantik rektor terpilih

Sementara itu, MWA UNS menyatakan akan menyomasi Kemendikbudristek merespons Permendikbudristek No 24 tahun 2023 yang membatalkan Sajidan sebagai Rektor UNS terpilih periode 2023-2028. Permendikbud tersebut juga membekukan MWA UNS.

Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi menegaskan pihaknya akan menggugat Permendikudristek tersebut jika somasinya tidak diindahkan.

"Karena ini cacat hukum, kita akan somasi ke Kementerian bulan ini, boleh jadi pekan ini. Kalau tidak dijawab kita akan langsung PTUN," kata Hasan saat ditemui di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/4).

Pihak Hasan mengklaim Permendikbudristek No 24 tahun 2023 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum UNS. Ia mengatakan PP tersebut tidak memberi wewenang kepada Pemerintah untuk membekukan MWA.

Selain itu, dalam Permendikbudristek tersebut juga mengangkat wakil rektor menjadi pelaksana tugas (plt) rektor. Padahal dalam PP 56 tahun 2020 disebutkan plt rektor ditunjuk oleh MWA.

"Dalam hierarki perundang-undangan, peraturan pemerintah itu lebih tinggi dari peraturan menteri. Artinya Permen tidak boleh bertentangan dengan PP," kata Hasan.

Dengan alasan tersebut, Hasan menyatakan MWA UNS akan tetap bertugas seperti biasa.

"Kita berpandangan MWA tetap ada. Karena permen itu melanggar hukum, kita abaikan," katanya.

Bahkan pelantikan Sajidan sebagai Rektor UNS akan tetap digelar sesuai rencana pada 11 April mendatang.

"Nanti kita lihat situasi dulu. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan, tempatnya kita umumkan kemudian," katanya.

Menurut Hasan, pelantikan tersebut akan tetap sah meski tidak direstui Kemendikbudristek yang dipimpin Menteri Nadiem Makarim. Hasan menegaskan MWA berwenang penuh untuk melantik rektor.

"Tentu kementerian akan kami undang. Masalah hadir atau tidak itu urusan lain," katanya.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari Kemendikbudristek terkait somasi dan rencana MWA UNS tetap melantik rektor tersebut.

Sebelumnya, Kemendikbudristek menyatakan memperbaiki tata kelola UNS seiring ditemukannya ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat MWA.

Hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS termasuk dalam pemilihan rektor.

"MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal," kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam di Jakarta, Senin (3/4) seperti dikutip dari Antara.

Atas temuan tersebut, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret. Peraturan tersebut sekaligus menyatakan dua hal penting yakni MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal.

Kedua, bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.

Oleh sebab itu, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan proses pemilihan ulang akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.

"Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," kata Nizam.

(antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER