Polisi menyatakan konten status WhatsApp yang menyebut barang bukti berupa baju bekas atau thrift dibawa pulang untuk pakaian Lebaran adalah hoaks.
Status WhatsApp itu dibuat oleh seorang perempuan berinisial AM. Dalam statusnya, ia menuliskan 'Ngakak banget punya aa katanya 'nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan konteksnya adalah kalimat fake atau bohong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (6/4).
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan AM sengaja mengambil foto dari pemberitaan media untuk dibuat menjadi status WhatsApp dan ditambah dengan kata-kata hoaks.
"Pada saat kita melakukan penindakan kita lakukan rilis beberapa waktu yang lalu, kemudian foto itu muncul di media. Nah itu yang diambil tangkapan layar foto tersebut kemudian ditambahkan kata-kata," tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial IAS, EW, dan seorang perempuan berinisial AM.
IAS merupakan pemilik akun Twitter bernama @Askrlfess. Akun ini mengunggah tangkapan layar status WhatsApp yang menyinggung soal barang bukti baju bekas tersebut.
Sementara EW disebut menghubungi IAS untuk menyebarkan unggahan itu di akun media sosial lainnya. Sedangkan AM adalah orang yang membuat status WhatsApp.
Polisi mengungkap motif dua penyebar konten itu karena memiliki ketidaksukaan terhadap institusi Polri. Kedua penyebar ini adalah IAS yang ditangkap di Salatiga, Jawa Tengah dan satu lainnya adalah EW yang diringkus di Balikpapan, Kalimantan Timur.
"IAS dan EW melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
Namun, Auliansyah belum menjelaskan lebih lanjut apa yang melatarbelakangi keduanya memiliki ketidaksukaan terhadap Polri. Ia hanya mengungkapkan kedua penyebar ini merupakan seorang buzzer.
"Untuk sementara, hasil proses penyidikan kita memang mereka ini buzzer," tuturnya.
Sementara itu, terkait motif AM membuat status WhatsApp yang akhirnya menyebarkan di media sosial adalah bentuk keisengan semata.
"Dia melakukan ini hanya iseng saja," ucap Auliansyah.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
(dis/pmg)