Kantor DPRD Sulawesi Selatan dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah dadakan yang dilakukan ratusan mahasiswa gabungan yang berunjuk rasa menolak Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan jadi undang-undang, Makassar, Kamis (6/4).
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Makassar berunjuk rasa menolak dan menuntut UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI untuk segera dicabut.
"Anggota dewan pengkhianat rakyat yang telah mengesahkan UU Cipta Kerja sehingga kita menyatakan mosi tidak percaya," kata salah satu orator aksi, Kamis (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa se-Kota Makassar ini menutup jalan depan kantor DPRD Sulsel dengan membakar ban bekas yang mengakibatkan arus lalu lintas di Jalan Urip Sumohardjo macet panjang.
Dalam aksi Aliansi Mahasiswa Makassar menyerukan 10 tuntutan kepada pemerintah dan anggota DPRD Sulsel yang dianggap mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat, termasuk pengesahan UU Cipta Kerja. Sehingga mahasiswa pun mengeluarkan mosi tidak percaya pada anggota dewan.
"Kita sudah tidak percaya lagi dengan dewan perwakilan rakyat," kata salah satu orator aksi di depan kantor DPRD Sulsel,
Tuntutan turunan mahasiswa yang mengelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja diantaranya, menolak RUU Sisdiknas, tolak PHK massal dan tolak Permenaker No 5 tahun 2023 tentang pemotongan gaji 25 persen.
"Undang-undang Cipta Kerja sangat merugikan para pekerja, kemudian dipersulit dengan adanya Permenaker No 5 tahun 2023 yang memotong gaji 25 persen para pekerja. Sehingga pemerintah tidak pro terhadap rakyat hari ini," ungkapnya.
Saat ini, Aliansi Mahasiswa Makassar masih melakukan aksi unjuk rasa dengan melakukan orasi secara bergantian, sehingga akses lalu lintas yang mengarah ke luar Kota Makassar tersendat.
Masyarakat yang mengarah ke Kabupaten Maros pun harus mencari jalur alternatif untuk menghindari kemacetan yang cukup panjang.
Selain di Makassar, demo penolakan UU Ciptaker juga terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada hari ini.