Brigjen Endar Bakal Gugat SK Pemberhentian oleh Firli Cs

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2023 21:15 WIB
Eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menyatakan siap menggugat SK pemberhentian dari pimpinan Firli Bahuri Cs ke PTUN.
Brigjen Endar lawan keputusan Firli Bahuri KPK Cs. CNN Indonesia/ Ryan H. Suhendra
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menyatakan siap menggugat surat keputusan (SK) pemberhentian dari pimpinan Firli Bahuri Cs ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Ia menyebut akan menggugat SK Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023 tersebut.

"Untuk selanjutnya saya juga akan menguji keputusan Sekjen No. 152 ini kepada mekanisme hukum yang ada, yaitu PTUN. Sehingga, sah atau tidaknya SK ini akan kami uji di situ," ujar Endar kepada CNNIndonesia TV, Kamis (6/4).

Ia mengaku masih belum tahu alasan di balik pemberhentiannya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai detik ini saya hanya membaca dari pertimbangan-pertimbangan yang ada di keputusan Sekjen No. 152 yang saya terima. Nah, dari sini saya tidak melihat adanya pertimbangan apapun, aturan-aturannya sesuai dengan yang ada di KPK," katanya.

Lebih dalam, Endar mengklaim hingga kini pimpinan KPK pun belum membuka omongan kepadanya soal pemberhentiannya. Sebelumnya, Endar juga telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (4/4) lalu.

Kasus ini bermula kala Pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

(mnf/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER