Bareskrim Koordinasi Imigrasi agar Dito Mahendra Tak ke Luar Negeri

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Apr 2023 14:13 WIB
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memantau upaya pelarian Dito Mahendra ke luar negeri.
Sejumlah penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (18/12/2021). (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memantau upaya pelarian Dito Mahendra ke luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan langkah itu dilakukan lantaran Dito masih berstatus sebagai saksi sehingga belum bisa dilakukan pencekalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi tidak bisa dicekal namun kita sudah koordinasi dengan Imigrasi untuk menyampaikan ke penyidik manakala dia berusaha kabur ke luar negeri," ujarnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (8/4).

Djuhandani mengatakan koordinasi dilakukan lantaran Dito telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Ia menambahkan pihaknya juga akan segera menjemput paksa Dito karena telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua, tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa surat perintah untuk membawa (Dito)," tuturnya.

Sebelumnya Djuhandani telah mengultimatum akan menjemput paksa Dito apabila kembali tidak hadir atas panggilan penyidik soal kasus senjata api ilegal.

Pemanggilan paksa akan dilakukan mengingat status kasusnya juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.

"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua enggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," jelasnya.

Ia menjelaskan, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

(tfq/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER