Pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu mengklaim telah menyerahkan bukti surat izin kepemilikan belasan senjata api yang ditemukan dari dalam rumah kliennya.
Abu mengklaim surat tersebut diserahkan kepada penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berbarengan dengan permohonan penundaan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan pemeriksaan kedua terhadap Dito untuk hadir pada Kamis (6/4).
"Kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Abu mengklaim dari 9 senjata yang disebut ilegal, 6 di antaranya disebut memiliki izin dokumen dan telah diserahkan. Sementara untuk 3 senjata lainnya, kata dia, merupakan senjata jenis air soft gun.
Lebih lanjut, ia menyebut dokumen kepemilikan senjata itu dikeluarkan oleh Kodam Diponegoro sebagai izin penggunaan untuk latihan menembak.
"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak, karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," katanya.
Bareskrim Polri memastikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra tidak memiliki izin dokumen dari Kodam IV Diponegoro.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan surat kepemilikan senjata dari Kodam IV Diponegoro yang diserahkan Dito melalui pengacaranya Abu Said Pelu juga tidak terkonfirmasi.
Ia memastikan dari hasil koordinasi dengan pihak Kodam IV Diponegoro kabar 6 senjata yang disebut berizin tersebut tidaklah benar.
"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," jelasnya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Djuhandani menegaskan pihaknya juga tidak pernah menerima laporan bahwa senjata tersebut merupakan kepunyaan klub menembak Kodam IV Diponegoro.
"Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," tegasnya.
Djuhandani telah mengultimatum akan menjemput paksa Dito apabila kembali tidak hadir atas panggilan penyidik soal kasus senjata api ilegal.
Pemanggilan paksa akan dilakukan mengingat status kasusnya juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.
"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," jelasnya.
Ia menjelaskan, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
(tfq/pmg)