KPK: Brigjen Endar Harus Tes Lagi, Tidak Otomatis Diterima

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Apr 2023 16:40 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Polri bisa mengajukan lagi Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Ada pula tes yang harus dilalui (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Polri bisa kembali mengajukan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Akan tetapi tidak langsung diterima.

Alex mengatakan yang bersangkutan harus menjalani tes terlebih dahulu.

"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta mengutip Antara, Sabtu (8/4).

Dia mengatakan saat ini ada empat jabatan kosong di KPK. Alex mengatakan KPK telah bersurat kepada kejaksaan dan kepolisian untuk mengirimkan daftar calon untuk kemudian menjalani tes untuk mengisi posisi tersebut.

Dalam seleksi jabatan tersebut KPK akan membentuk panitia seleksi yang akan melibatkan pihak eksternal.

"Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian, itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk Deputi Penindakan dan Direktur penyelidikan, JPU kemudian Korwil (Koordinator Wilayah) 1," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengirim surat kepada Polri pada 30 Maret 2023 lalu berisi pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke institusi Polri.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ingin tetap menugaskan Endar di KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Polemik jabatan Endar Priantoro dalam lembaga antirasuah tersebut kemudian berujung dengan Endar melaporkan Sekjen dan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas KPK.

Pihak Dewas KPK saat ini masih mempelajari laporan yang dilayangkan Endar Priantoro terkait pemberhentian nya.

"Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, tapi kami sudah terima laporannya," kata anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di

(antara/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK