Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut harus ada aturan pasti terkait prosedur hukum menyangkut profesi dokter.
Dia menegaskan alur persoalan hukum ini harus jelas, dan rumah sakit wajib memberi perlindungan untuk dokter yang mendapat tuntutan dari para pasiennya.
"Saya merasa ini harus diatur di rumah sakit agar hal ini tidak terjadi. Kasus-kasus ini secara substansi harus jelas alurnya, tidak serta merta langsung pidana," kata Budi saat melakukan dialog dengan dokter yang diselenggarakan Junior Dokter Indonesia secara virtual, Minggu (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berdiskusi, sejumlah dokter memang menyampaikan keluhan langsung kepada Budi. Salah satu keluhan paling banyak mengenai kriminalisasi yang kerap diterima dokter.
Para dokter mengaku rentan dikriminalisasi oleh wali pasien atau justru pasien itu sendiri. Kriminalisasi ini berkaitan dengan tuduhan malapraktik yang sering diterima dokter.
Salah satu dokter mengeluh kemungkinan tudingan malapraktik yang diterima rekan sejawatnya yang harus bekerja di IGD. Hal ini bisa terjadi saat para dokter tersebut menerima pasien gawat darurat dengan keluhan henti jantung, sementara yang mengantar pasien bukan wali atau keluarga mereka.
Para dokter ini tentu harus mengambil tindakan cepat, namun terkadang nyawa pasien juga tak bisa tertolong. Tidak sedikit pihak keluarga yang kemudian tidak terima, mereka menuding dokter melakukan tindakan tanpa persetujuan wali, hingga akhirnya dituntut dengan dugaan malapraktik.
Menanggapi hal ini, Budi menyebut alur penanganan aduan seharusnya dilakukan sesuai prosedur. Misalnya melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Budi mengatakan dalam aturan RUU Kesehatan yang saat ini tengah digodok di Parlemen juga menekankan perlindungan hukum melalui prosedur yang jelas terkait kriminalisasi dokter ini. Budi memastikan tak ada satu pun aturan yang akan memberatkan dokter, terutama yang berkaitan dengan masalah hukum.
"Kita juga menambahkan yang sifatnya melindungi. Kata pidana kita hilangkan, karena kesannya memberatkan," kata Budi.
Lihat Juga : |
Bahkan, kata Budi, semua tuntutan pidana atau kriminalisasi ini harus jelas duduk perkaranya. Tuntutan baru bisa berjalan jika sudah dinyatakan sah oleh MKDKI.
"Saya bilang satu, semua tuntutan pidana itu dikonfirmasi oleh MKDKI," kata dia.
Bukan hanya itu, Budi juga memastikan persoalan hukum tak hanya diterima dokter saja. Pihak rumah sakit tempat dokter tersebut bekerja harus ikut bertanggung jawab, jangan sampai lepas tangan dan membiarkan dokternya menjalani masalah hukum seorang diri.
"Saya akan minta semua rumah sakit melindungi dokternya, harusnya kan kalau dokter kerja di rumah sakit, secara korporasi rumah sakit yang menanggung," kata Budi.
(tst/bac)