Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan syarat pemenuhan kompetensi akan tetap berlaku jika Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan tenaga kesehatan berlaku seumur hidup melalui Omnibus Law RUU Kesehatan.
Dirjen Tenaga Kesehatan Arianti Anaya menegaskan bahwa kualitas dokter dan tenaga kesehatan masih akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).
Ia mengatakan STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini," kata Ariani dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4).
"Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap lima tahun," sambungnya.
Ariani mengatakan saat ini dokter dan tenaga kesehatan diwajibkan memperpanjang STR dan SIP selama lima tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi. Dengan berbagai tahapan itu, kata dia, banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul.
Oleh sebab itu, pihaknya mengklaim pemerintah melalui RUU Kesehatan ingin menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah.
"Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes mengusulkan agar pemenuhan kompetensi atau pemenuhan kecukupan SKP merupakan dasar dari pemberian SIP dan tidak lagi diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP) seperti yang berlaku saat ini.
Guna memenuhi kecukupan SKP, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu yang dimasukan ke dalam sebuah sistem informasi (SI) yang dikontrol oleh Pemerintah Pusat.
Izin praktik baru diterbitkan oleh pemerintah daerah baik Dinas Kesehatan atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu di dalam SI tersebut.
Proses registrasi dan izin praktik pun akan terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(lna/kid)