Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan atas istri dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yakni, Yulce Wenda dan Astract Bona pada Senin (10/4).
Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan KPK memanggil Yulce dan Astract dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua Jalan Dr Sam Ratulangi No 8, Bayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papuanama," kata Ali dalam keterangannya, Senin (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Yulce dan Astract, KPK juga turut memanggil tujuh saksi lainnya untuk diperiksa hari ini.
Sebelumnya, KPK menduga istri dan anak Lukas ikut menentukan pemenang proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
Lihat Juga : |
Pada pemeriksaan sebelumnya, tepatnya pada (18/1) lalu, tim penyidik KPK juga telah mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Yulce dan Astract.
"Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua," ujar Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/1).
"Termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL [Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua/TBP] ke tersangka LE [Lukas Enembe]," sambungnya.
Lihat Juga : |
KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Baik Lukas maupun Rijatono sudah ditahan penyidik KPK.