Keluarga David Puas Vonis 3,5 Tahun AG: Tolak Ukur Hukuman Mario

CNN Indonesia
Senin, 10 Apr 2023 20:09 WIB
Keluarga David mengaku puas dengan putusan Hakim atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada AG.
Kuasa Hukum Cristalino David Ozora, Melisa Anggaraini. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Cristalino David Ozora, Melisa Anggaraini mengatakan keluarga David puas dengan putusan Hakim atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada AG.

"Tadi kita juga sempat komunikasi dengan pihak keluarga mereka juga menyampaikan mengapresiasi apapun bentuk keputusan tadi pengadilan," kata Melisa yang hadir di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Melisa menyebut pertimbangan pasal-pasal yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah terpenuhi sesuai dengan bukti dan keterlibatan penganiayaan berat terencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hakim sudah cukup cermat, meskipun semula keluarga berharap hukuman yang maksimal.

"Kami melihat pertimbangan-pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan kepada dan didakwakan kepada pelaku anak ini terbukti secara sempurna, dari unsur penganiayaan berat terencana, turut serta dan lain sebagainya sudah terpenuhi," paparnya.

Keluarga juga berharap kedua pelaku lainnya yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mendapat hukuman yang setimpal.

"Ini akan menjadi tolak ukur terkait dengan proses persidangan selanjutnya terhadap pelaku-pelaku berikutnya yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas dan ini akan menjadi tolak ukur nanti hakim akan memutuskan kepada para pelaku terutama pelaku utama," ungkapnya.

Dalam perkara ini, AG divonis tiga tahun enam bulan dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David. Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan di LPKA," kata Hakim Sri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan AG dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Melisa berharap vonis terhadap AG menjadi tolak ukur bagi vonis terhadap pelaku lainnya, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.

(pan/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER