Remaja perempuan berinisial AG (15) disebutkan bakal hadir dalam sidang vonis kasus penganiayaan berencana Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4). Sidang diagendakan pada pukul 14.00 WIB.
"Kami dapat informasi dari kejaksaan bahwa terdakwa AG akan dihadirkan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto di PN Jaksel, Senin.
Djuyamto menjelaskan pengadilan telah berkoordinasi dengan hakim soal pelaksanaan sidang AG yang rencananya digelar terbuka untuk umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut salah satu hal yang mesti diperhatikan adalah ruang sidang anak yang kecil dengan kapasitas maksimal 20 orang. Mereka sudah termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa, orangtua, dan penasihat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, dan keluarga korban.
"Kami sudah memutuskan akan diizinkan perwakilan dari dya media, ini silahkan nanti bisa duduk di dalam tapi tidak boleh melakukan peliputan gambar, baik foto maupun video. Dasarnya Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Karena terdakwa hadir. Di sana tidak boleh identitas itu diekspos," jelas dia.
Djuyamto menjelaskan pengadilan bakal memberikan kabar kepada awak media saat putusan AG telah diunggah.
Sebelumnya, AG dituntut empat tahun bui di LPKA oleh jaksa. AG dianggap secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap David.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(pop/tsa)