Komnas HAM Diminta Usut Lagi Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kanjuruhan

CNN Indonesia
Selasa, 11 Apr 2023 18:06 WIB
Keluarga korban Kanjuruhan mendatangi kantor Komnas HAM hari ini. Mereka meminta Komnas HAM menyelidiki lagi dugaan pelanggaran HAM berat kanjuruhan.
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (11/4). (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa (11/4) ini. Mereka meminta Komnas HAM menyelidiki lagi Tragedi Kanjuruhan.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang Daniel Siagian yang mendampingi keluarga korban menuturkan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung memiliki kewenangan yudisial untuk melakukan gelar perkara pro justitia.

"Suatu keharusan Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan yudisial dalan perkara penanganan pelanggaran HAM berat untuk segera melakukan gelar perkara pro justitia terhadap pelanggaran HAM berat tragedi Kanjuruhan," kata Daniel di kantor Komnas HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Daniel, keluarga korban menilai vonis ringan majelis hakim terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan tak memenuhi rasa keadilan. Selain itu, pengadilan juga tak mampu menjerat pelaku yang berada di tingkatan atas.

"Kenapa kami melakukan pengaduan ini, jelas bahwa proses persidangan yang kemarin itu sangat jauh tidak menyentuh akar pokok persoalan daripada yang terjadi di Kanjuruhan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Daniel juga mengungkapkan soal laporan baru keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang ditolak Bareskrim Polri.

Ia menyatakan akan melaporkan penolakan laporan itu atas dugaan maladministrasi.

"Kami akan mengajukan keberatan atas tindakan maladministrasi SPKT Bareskim Polri yang telah menolak laporan keluarga korban bersama koalisi masyarakat sipil," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan.

Sementara dua polisi, yakni mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Kemudian, majelis hakim juga menjatuhkan vonis ringan kepada Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Haris dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Suko dihukum 1 tahun penjara.

Keluarga korban Kanjuruhan pun membuat laporan baru ke Bareskrim Polri pada 10 April. Namun, menurut staf hukum Kontras Muhammad Yahya, laporan itu ditolak polisi karena dinilai tak cukup bukti.

(mab/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER