Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Rp1,4 M Wanita Kupang Batal Dinikahi
Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengabulkan sebagian gugatan seorang perempuan bernama Windy Ekaputri Datta terhadap Carlos Daud Hendrik. Gugatan itu dilayangkan Windy karena Carlos batal menikahinya.
Dikutip dari detikcom, gugatan itu didaftarkan Windy ke Pengadilan Negeri Kupang pada 31 Maret 2022 dengan nomor perkara 69/Pdt.G/2022/PN Kpg.
Dalam gugatannya, Windy meminta majelis hakim menyatakan tindakan Carlos tidak memenuhi janji mengawini penggugat adalah perbuatan melawan hukum. Windy pun menggugat Carlos untuk membayar berbagai biaya dengan total hingga Rp1,4 miliar.
Rincian biaya yang dicantumkan dalam gugatan yaitu meliputi biaya kerugian materiil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp52.000.000
Kemudian, biaya melahirkan anak sebesar Rp25.000.000 dan biaya pemeliharaan anak mulai dari sejak tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari taman kanak-kanak (TK) sampai dengan jenjang perguruan tinggi seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp425.000.000
Biaya kerugian moral karena telah jatuhnya kehormatan dan harga diri penggugat yang dalam perkawinan adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp525.000.000
Lalu, kerugian imateriil karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) dan untuk pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp 275.000.000
Denda adat karena tergugat telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan sebesar Rp175.000.000. Terakhir, uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai dalam melaksanakan putusan.
Jika ditotal, gugatan itu bernilai Rp 1.453.000.000 (Rp 1,4 miliar). Pengadilan Negeri Kupang pun telah menggelar sidang putusan pada 23 November 2022.
Namun, saat itu PN Kupang menolak seluruh gugatan Windy. Ia pun mengajukan banding ke PT Kupang.
Hasilnya, majelis hakim di tingkat banding mengabulkan sebagian gugatan Windy. Adapun berikut amar putusan banding yang dibacakan pada 5 April 2023.
1. Menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pdt.G/2022/PN Kpg tanggal 23 November 2022 yang dimohonkan banding.
Mengadili sendiri:
1. Mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat sebagian;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan terbanding semula tergugat yang tidak memenuhi janji mengawini pembanding semula penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa oleh karena terbanding semula tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada pembanding semula penggugat, maka terbanding semula tergugat harus membayar kembali kepada pembanding semula penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh terbanding semula tergugat;
Lihat Juga : |
4. Menghukum terbanding semula tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil pada Pertemuan Keluarga I, Pertemuan Keluarga II, Pertemuan Keluarga III, dan Biaya Peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52.000.000 secara tunai dan seketika kepada Pembanding semula Penggugat;
5. Menghukum terbanding semula tergugat untuk membayar biaya-biaya melahirkan anak sebesar Rp 25.000.000 dan biaya pemeliharaan serta biaya pendidikan anak sebesar Rp 2.000.000 setiap bulan yang dibayarkan kepada pembanding semula penggugat;
6. Menghukum turut terbanding semula turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
7. Menghukum terbanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000;
8. Menolak gugatan pembanding semula penggugat selebihnya.
Putusan banding itu diketok oleh Majelis Hakim Banding yang diketuai I Wayan Sosiawan serta hakim anggota I Wayan Kawisada dan Arie Winarsih.
Baca selengkapnya di sini.
(tim/tsa)