Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo (HYL), ditetapkan sebagai tersangka korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Kasus korupsi ini disebut merugikan negara sebesar Rp20 miliar.
"Iya benar (Haris Yasin Limpo jadi tersangka)," ujar Aspidsus Kejati Sulsel, Yudit Triadi, Selasa (11/4).
Selain HYL, mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Anwar juga jadi tersangka. Kedua tersangka, kata Yudit diduga melakukan tindak pidana korupsi di PDAM Makassar, yakni, penggunaan anggaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018 hingga 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan perhitungan BPKP bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 20,3 miliar," ungkapnya.
Yudit mengatakan tersangka Haris Yasin Limpo, yang merupakan Dirut PDAM Makassar periode 2015-2019, sempat diperiksa penyidik hari ini. Haris awalnya dipanggil sebagai saksi hingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
"Hari ini dipanggil jadi saksi. Kemudian, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Haris langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar.
"Menjalani penahanan di Lapas Makassar selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 30 April," katanya.
Kejati Sulsel mulai mengusut dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar pada 2021. Audit BPK RI sebelumnya mengatakan kerugian negara Rp31 miliar.
Idil saat mengungkapkan, audit BPK RI awalnya menemukan kelebihan pembayaran bonus ke pegawai pada tahun 2017 dan 2019 senilai Rp8.318.213.130 atau sekitar Rp8 miliar. Selanjutnya, audit BPK juga menemukan kelebihan pembayaran asuransi Dwi Guna serta premi dana pensiun ganda sejak 2016, 2018, dan 2019 senilai Rp31.448.367.629 atau sekitar Rp31 miliar.
Lihat Juga : |