KPK mengamankan enam orang di Semarang terkait dugaan suap proyek Track Layout (TLO) Stasiun Tegal, Jawa Tengah. Mereka langsung jalani pemeriksaan usai kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (11/4) malam.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Putu Sumarjaya, Bendahara Yuni dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard termasuk yang diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut juga dikonfirmasi penjaga kantor Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Heri.
"Tadi tim KPK datang ke sini jam 16.00 WIB. Yang saya lihat yang dibawa dua orang, Kepala Pak Putu dan PPK
Bernard", ujar Heri, Selasa (11/4).
Tak hanya menjalani pemeriksaan di Semarang, keenam orang itu juga akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut mengenai dugaan suap tersebut.
Mereka akan menempuh jalur darat dengan pengawalan dari Polrestabes Semarang.
![]() |
Sebelumnya, KPK menangkap pejabat Balai Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah saat OTT di Semarang, Selasa (11/4).
Operasi senyap tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan tender track layout (TLO) Stasiun Tegal.
"Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat Balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4).
Tim KPK juga turut menangkap sejumlah pihak lainnya di Semarang, yakni Ani, Yanto dan Yuni selaku Bendahara Balai Ditjen Perkeretaapian Jawa Tengah.
Selain di Semarang, tim KPK juga menangkap sejumlah pihak lainnya yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak swasta di Jakarta.
"Diamankan di Jakarta: Muhamad, Dion (swasta) dan Fadly (PPK)," ujar sumber CNNIndonesia.com di internal KPK.
Tim KPK menemukan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan pecahan dolar Amerika Serikat dalam kegiatan dimaksud.
"BB [barang bukti] uang sementara kurang lebih Rp350 juta, serta ATM berisi sekitar Rp300 juta, uang sebesar Rp900 juta untuk PPK Makasar dan US$20.000 untuk pihak lain. Saat ini masih dimintai keterangan di Polrestabes Semarang," kata sumber tersebut.
Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
(dmr/chri)