Bareskrim Polri menerima laporan terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditemukan pada Kementerian ESDM.
Laporan tersebut diajukan organisasi Putra Bangsa dan diterima dengan Nomor LP/B/52/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 11 April 2023 dengan nama pelapor Muhammad Farhans.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilan organisasi Putra Bangsa, Jehan Mahes Palevi, menilai ada pihak-pihak yang sengaja membocorkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) terkait kasus tersebut.
"Ini bukan bicara kode etik saja, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ini, namun terkait tindak pidana. Salah satunya kebocoran data, data rahasia negara ini kan sudah memasuki ranah pidana," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/4).
Menurut Jehan, seharusnya data rahasia tersebut tidak beredar apalagi dipegang pihak berperkara. Sehingga, ia menilai kasus dugaan kebocoran dokumen LHP itu sudah memasuki ranah pidana dan harus diusut tuntas.
Kendati demikian, ia mengaku sengaja membuat pihak terlapor pada kasus tersebut masih dalam lidik dengan harapan penyidik tidak terpaku pada satu atau dua pelaku saja.
Jehan berharap nantinya penyidik dapat mengungkap para pelaku atau jaringan yang terlibat di dalamnya.
"Oleh sebab itulah mengapa di dalam LP, pihak terlapornya tidak disebutkan secara langsung kepada FB (Firli Bahuri) melainkan masih dalam Lidik," tuturnya.
"Agar yang dipastikan telah melakukan dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya FB, namun juga dapat menjerat gembong, dan juga orang-orang yang terlibat dengannya," pungkasnya.
Sebelumnya, dokumen diduga laporan hasil penyelidikan KPK beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Dokumen yang beredar itu diduga ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian ESDM.
Pada dasarnya, dokumen laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK.
Buntut temuan itu, pejabat ESDM diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut berasal dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang didapat dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK.
Hal tersebut membuat sejumlah mantan pimpinan KPK resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Firli ke Dewas KPK terkait kebocoran dokumen penyelidikan ini pada Senin (10/4).
Laporan serupa juga dilayangkan oleh Brigjen Endar Priantoro. Hal ini dikonfirmasi Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Oh iya. Kami masih pelajari itu laporannya, tapi sudah kami terima," ujar Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (11/4).
(tfq/chri)